KONSEP PENDISTRIBUSIAN
KADER
HMI KOMISARIAT FISIP USU 2009-2010
I. PENDAHULUAN
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) merupakan organisasi
kader yang berfungsi sebagai Organisasi Perkaderan. Dalam proses perkaderan,
HMI diharapkan mampu menjadi alat
perjuangan, mentransformasikan gagasan dan aksi terhadap rumusan cita yang
ingin terbangun yaitu terbangunnya insan akademis, pencifta, pengabdi yang
bernafaskan islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur
(pasal 4 anggaran dasar Tujuan HMI).
Perkaderan harus diarahkan pada proses pembentukan kader yang memiliki
karakter, nilai kemampuan intelektual yang melahirkan orang-orang kritis dan peka terhadap lingkungan sekitarnya
(kepedulian social)..
III. MAKSUD
- Mengembangkan potensi kader HMI Kom’s FISIP USU di organisasi lainnya
- Menerapkan nilai-nilai untuk mencapai tujuan HMI Komisariat FISIP USU
- Bentuk pengabdian kader HMI kepada masyarakat, ruang lingkup Mahasiswa Departemen
IV TUJUAN
- Mewujudkan organisasi yang progresif dalam pergerakan
- Mengembalikan kesadaran Mahasiswa akan pentingnya kepedulian social
V KRITERIA KADER YANG
DIDISTRIBUSIKAN
- Berstatus sebagai anggota biasa HMI Komisariat FISIP USU
- Pernah atau sedang pengurus HMI Komisariat FISIP USU
- Berstatus sebagai Mahasiswa FISIP USU minimal semester III dan tidak terancam DO
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia untuk tidak tamat selama menjabat di organisasi yang diduduki
- Bersedia dipanggil sewaktu-waktu dalam kondisi apapun oleh pengurus HMI komisariat FISIP USU
VI. PARAMETER
PENDISTRIBUSIAN KADER
- Tidak rangkap jabatan dalam organisasi lainnya ditingkat presidium
- Didistribusikan ke organisasi yang tidak memiliki struktur dan jenis organisasi yang sama dengan HMI komisariat FISIP USU
- Menjaga nilai-nilai HMI komisariat FISIP USU baik secara tertulis maupun tidak tertulis
VII HAK DAN WEWENANG KADER
YANG DIDISTRIBUSIKAN
- Mendapatkan hak untuk mengatur dan mengarahkan, baik itu visi dan misi organisasi dimana tempat ia menjabat dan menentukan hal-hal yang terkait dalam organisasi ia menjabat.
- Mendapat perlindungan dari HMI komisariat FISIP USU selama ia menjabat dalam organisasi
VIII. KEWAJIBAN KADER YANG
DIDISTRIBUSIKAN
- Berkewajiban untuk menjaga segala kesepakatan yang telah dibuat oleh kader dengan kepengurusan HMI komisariat FISIP USU
- Berkewajiban memenuhi undangan pengurus HMI komisariat FISIP USU dalam sebuah forum formal dan informal
- Berkewajiban membuat laporan kepada pengurus HMI komisariat FISIP USU setiap 4 bulan sekali secara tertulis
IX. SANKSI
- Kader yang melanggar pedoman pendistribusian kader akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 10 anggaran rumah tangga HMI
- Pencabutan mandat
X. TAHAPAN-TAHAPAN YANG
DILALUI UNTUK DISTRIBUSI KADER
Tahap 1.
v Kader yang didistribusikan membuat dan memberikan surat permohonan pendistribusian kader kepada
pengurus HMI komisariat FISIP USU
v Melengkapi segala keperluan administrasi kepada pengurus HMI
komisariat FISIP USU
Tahap II
v Mengikuti uji kelayakan secara langsung dengan pengurus HMI
komisariat FISIP USU
XI PENUTUP
Adapun pedoman pokok pendistribusian kader ini dimuat
dengan harapan agar dalam proses perkaderan semua potensi dan kualitas kader
dapat bermanfaat bagi HMI komisariat FISIP USU khususnya dan HMI pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar